Blog
Zakat Properti
- Maret 13, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, berapakah zakat penjualan properti? Misalnya dulu tahun 2000 membeli properti seharga Rp 300 juta, sekarang dijual Rp 1 Milar, berapakah zakatnya ?
Terimakasih
Agus- Duri
Wa’alaikumussalam wr wb
Bapak Agus yang Allah muliakan,
Properti yang Bapak miliki dikenakan kewajiban zakat apabila disewakan, dijual atau mendapakan keuntungan dari usaha tersebut. Karena hal ini telah dilakukan dengan niat dagang/usaha, maka keuntungan yang diperoleh dari transaksi dagang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen, telah sampai nishab yaitu 85 gram emas dan telah berjalan satu tahun (haul).
Dari Samura bin Jundab mengatakan, “bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Daud).
Namun, jika properti tersebut tidak digunakan untuk usaha/dagang yang menghasilkan uang, maka tidak ada kewajiban zakat ke atasnya. Misalnya properti untuk melayani kepentingan pribadi; rumah untuk ditempati, tanah untuk keperluan sehari-hari. Sama halnya dengan pakaian yang digunakan sehari-hari tidak ada zakat terhadapnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kita lihat, bahwa total keuntungan dari properti milik Bapak, sudah sampai nishab zakat (85 gr emas atau nilainya), dengan penjelasan beli seharga Rp. 300 juta, setelah itu di jual dengan harga Rp. 1 Miliyar, tentu labanya Rp. 700 juta, maka 2,5% x 700 juta= 17,5 juta. Maka zakatnya adalah 17,5 juta. Semoga dengan berzakat mampu membersihkan harta dan jiwa kita. Semoga bermanfaat. Amiin.
Wallahu a’lam
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Pengawas Syariah di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.