Blog
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, Bagaimana gambaran tentang wakaf uang?
Terimakasih
Imam- Balikpapan
Wa’alaikumussalam wr wb
Bapak Imam yang Allah muliakan,
Wakaf adalah menahan harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah untuk kemaslahatan dhu’afa dan kaum muslimin. Diantara harta benda wakaf (objek wakaf) yang diatur dalam fikih Islam dan UU Wakaf no 41 tahun 2004 adalah wakaf benda bergerak yaitu uang. Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang untuk kemaslahatan dhu’afa dan kaum muslimin. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Akhir-akhir ini pembahasan mengenai wakaf uang merebak di kalangan muslim Indonesia. Karena biasanya wakaf yang dilakukan di Indonesia dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, yang dikelola secara tradisional, asetnya besar namun perkembangannya lambat. Melalui gerakan wakaf uang dapat mengoptimalkan dan melestarikan kesejahteraan umat. Sebenarnya pembahasan tentang wakaf uang sudah lama disampaikan oleh para ulama Islam terdahulu, seperti Imam Al-Zuhri, sebagian ulama mazhab Syafi’I, mazhab Hanafi.
Sebagai contoh apabila wakaf uang dapat diimplementasikan, maka akan ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Jika saja terdapat 25 juta masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 2,5 triliyun setiap bulan (Rp 30 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 250 miliar setiap bulan (Rp. 3 triliyun per tahun). Apakah ini realistis?
Dana sebesar itu dapat membantu dhu’afa dan kerja-kerja sosial umat Islam dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau bisa juga digunakan sebagai modal usaha. Kaum kecil dapat menikmati pahala abadi wakaf tersebut. Oleh karena itu, marilah kita maksimalkan potensi wakaf tunai ini dengan sebaik mungkin.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Wassalamualaikum wr wb
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Pengawas Syariah di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.