Blog
Pengertian Ibnu Sabil
- Desember 20, 2013
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum wr wb
Ust. Yang saya baca diantara golongan penerima zakat adalah ibnu sabil, apa maksudnya ibnu sabil ust?
Terimakasih
–Eri di Duri
Wa’alaikumussalam wr wb
Sudara Eri yang Allah muliakan,
Ya, anda benar bahwa ibnu sabil adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, berhutang, fi sabilillah dan ibnu sabil, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (Q.S Al-Taubah: 60).
Ibnu Sabil adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain. ابن : anak, السبيل: jalan. Ibnussabil untuk orang yang berjalan di atasnya, karena tetapnya jalan itu.
Ibnu Zaid, Imam Thabari, Mujahid berpendapat bahwa Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila ia mendapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya. Adapun syarat memberikan dana zakat untuk mereka adalah: bukan pada perjalanan maksiat, ketika dalam perjalanannya dalam kondisi membutuhkan dan dalam kondisi mendapat musibah. Islam memberi perhatian dan sikap terhadap ibnu sabil, di dalam al-Quran telah disebutkan lafaz ibnu sabil sebanyak 8 kali, yang menunjukkan kasih sayang dan berbuat baik kepadanya. Kategori Ibnu Sabil saat ini adalah orang yang kehabisan bekal diperjalanan, orang yang diusir dari daerah atau negaranya dan minta suaka, tunawisma, anak buangan. Mereka diberikan haknya untuk menutupi keperluan saat itu. Misalnya biaya tiket menuju rumahnya, biaya selama dalam perjalanan.
Untuk memastikan apakah seseorang tergolong ibnu sabil atau tidak, maka perlu tinjauan survei, untuk memastikan agar dana zakat tepat sasaran dan tepat guna.
Wallahu a’lam bishawab.
Wasalamualaikum Wr Wb
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Konsultan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Duri