Blog
Modal Usaha Dari Dana Zakat
- Agustus 27, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bagaimana hukumnya soal dana zakat diberikan sebagai modal usaha bagi dhu’afa?
Terima kasih
Ahmad-Pekanbaru
Bapak Ahmad yang Allah muliakan,
Dana zakat boleh diberikan sebagai modal usaha bagi dhu’afa. Hal ini termasuk kategori pemanfaatan dana zakat untuk program produktif dan pengembangan usaha bagi dhu’afa. Dahulu pernah terjadi pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz:
“Diriwayatkan oleh Abu Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa menerima upah, dijawab oleh Yazid, “kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal, lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros.” Yazid pun berkata, “kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”. Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan mereka modal tambahan tanpa harus mengembalikannya.
Bahkan Rasulullah SAW pernah memberikan (modal) kepada Urwah al-Bariqiy 1 dinar agar ia belikan 1 ekor kambing. Ternyata Sahabat Urwah al-Bariqiy mampu membeli 2 ekor kambing dari uang 1 dinar tersebut. Dengan 2 ekor kambing itu, ia menjual 1 ekor kambing seharga 1 dinar, dan 1 ekor lagi ia mampu mendatangkan 1 dinar dan 1 ekor kambing lagi, lalu ia mengembalikan 1 dinar yang telah diberikan Rasul SAW, dan Rasul mendoakan keberkahan dalam praktik Jual belinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
Adapun memberikan pinjaman modal usaha juga dibolehkan melalui akad Qardh al-Hasan. Pendapat ini diperkuat oleh Abu Zahrah, Khallaf, Hasan, Prof. DR.Muhammad Hamidullah (papernya: pinjaman bank tanpa riba). Pendapat mereka berdasarkan Qiyas aula. Yaitu mengkiaskan orang yang meminjam kepada orang yang berhutang.”
“Qardh al-Hasan adalah pinjaman yang baik, tanpa faedah atau bunga. Dalam hal ini Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) boleh untuk melakukan Qardh al-Hasan kepada mustahik. LPZ sebagai pihak yang memberikan pinjaman, dan mustahik adalah pihak yang meminjam/berhutang. Yang meminjam akan mengembalikan uang pinjamannya sebesar dana yang dipinjam, tanpa adanya kelebihan/faedah/bunga. LPZ berperan sebagai pemberi pinjaman (Muqridh) agar para dhua’fa tidak terjerat rentenir dan praktik ribawi.
Adapun rambu-rambu yang harus diperhatikan mengenai hal ini adalah: 1)Usaha yang dijalankan halal. 2) Modal yang diberikan dapat untuk menjalankan usaha. 3) LPZ melakukan pembinaan dan pendampingan selama mereka menjalankan usaha.
Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A, M.M
Pengawas Syariah