Blog
Menunda Pembayaran Zakat (2)
- Februari 19, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalau kita sudah mampu atau layak berzakat, apakah penunaiannya boleh ditunda-tunda?
Terimakasih
– Zuhri di Duri
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak Zuhri yang Allah muliakan, mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa penunaian ibadah zakat tidak boleh ditunda-tunda disaat mampu dan layak untuk dilaksanakan, penundaan dibolehkan karena udzur syar’I (alasan yang dibenarkan syariat). Dalil mengenai hal ini adalah: Pertama, firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43: “…dan tunaikan zakat…” Perintah berzakat pada ayat tersebut hukumnya wajib, dan pelaksanaannya dilakukan secara langsung (‘ala al faur), bagi yang menunda-nunda zakat layak diberi sanksi/hukuman. Sebab jika dibolehkan penundaan, maka akan menghilangkan kewajiban zakat, sekaligus akan menghilangkan sanksi bagi yang tidak berzakat, dan ini mustahil terjadi.
Kedua, suatu ketika Rasulullah SAW selesai melaksanakan shalat Ashar, lalu ia segera menuju rumahnya dengan tergesa-gesa, karena masih ada sisa-sisa harta zakat yang belum disalurkan kepada dhu’afa.
Ketiga, kebutuhan para dhu’afa adalah kebutuhan yang sifatnya mendesak, maka pembayaran zakat pun harus segera ditunaikan tanpa penundaan.
Keempat, dalam implementasi kebaikan, Allah SWT selalu menyeru ummat Islam dengan kata-kata “segeralah, berlomba-lombalah.” Maka berzakat juga harus disegerakan dan saling berkompetisi dalam menunaikannya.
Kelima, Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.” Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa.”
Kelima alasan syar’I di atas semoga memotivasi kita untuk senantiasa menyegerakan membayar zakat apabila sudah layak. Kelayakan ini dilihat dari terpenuhinya syarat-syarat harta wajib zakat, yaitu; milik sempurna, cukup nishab, berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta), harta yang halal, berkembang, lebih dari kebutuhan pokok.
Wallahua’lam bishawab.
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Konsultan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.