Blog
Zakat Pemberian Suami
- Juli 2, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalau saya menerima pemberian gaji dari suami 10 juta /bulan, itu udah termasuk untuk kebutuhan sehari-hari, berapa zakat yang harus saya keluarkan. Biasanya saya serahkan kepada orang tua, janda miskin dekat rumah saya 100 ribu apakah saya sudah berzakat?
Terima kasih
Hj. Darmayurita- Duri
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ibu Darmayurita yang Allah muliakan.
Dari deskripsi pertanyaan ibu di atas, dapat saya sampaikan beberapa hal:
1. Harta pemberian suami tersebut merupakan potret atas pelaksanaan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Ini adalah pemberian terpuji dan merupakan tanggungjawab suami terhadap istri. Sebagaimana dalam firman Allah Swt:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah: 228)
Ibnu Katsir berkata, “maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang baik (ma’ruf), dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya.”
Rasulullah Saw juga pernah bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim).
2. Sedekah dan infak yang ibu keluarkan dari dana pemberian suami hendaknya atas seizin suami. Karena niat awalnya uang tersebut diberikan untuk nafkah keluarga. Namun, ibadah gemar sedekah yang ibu amalkan juga merupakan amalan terpuji. Jika suami mengizinkan untuk disedekahkan, maka ibu dan suami akan mendapatkan pahala sedekah tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Aisyah, dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Apabila seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya, maka dengannya ia akan mendapat pahala. Dan untuk suami seperti itu juga, begitu juga bagi penjaganya. Dan setiap orang dari keduanya tidak akan saling mengurangi pahalanya sedikitpun. Bagi suami, ia mendapat pahala atas usahanya dan bagi sang istri pahala terhadap apa yang ia infakkan.” (HR. Ahmad)
3. Jika pemberian suami terhadap ibu mengakibatkan perpindahan kepemilikan, maka ibu boleh saja menggunakannya untuk infak, sedekah dan zakat, karena pemberian itu sudah menjadi milik ibu. Jika untuk zakat dapat dikategorikan sebagai zakat penghasilan, maka nishabnya adalah 653 kg beras atau nilainya. Kadar zakatnya 2,5%, dikeluarkan setiap bulan.
4. Harta zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua. Kaedahnya bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki.
Ibnul Mundzir, dalam bukunya Al-Ijma’ (Kumpulan konsensus ulama), beliau mengatakan:
“Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, pada keadaan di mana zakat itu akan menutupi kewajiban muzakki untuk memberikan nafkah kepada mereka.” (Al-Ijma’).
5. Allah Swt telah menetapkan delapan golongan (ashnaf) penerima zakat (lihat al Taubah: 60), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, hamba sahaya, fi sabilillah dan ibnu sabil. Zakat hanya diberikan kepada mereka di atas. Adapun janda, jompo, yatim piatu tidak berhak menerima dana zakat. Mereka dapat menerima zakat ketika teridentifikasi sebagai salah satu golongan penerima zakat di atas, misalnya janda miskin, jompo fakir, anak yatim fakir. Tentunya janda kaya tidak berhak menerima dana zakat. Jadi, standar pemberian dana zakat adalah delapan ashnaf yang Allah telah tetapkan. Berbeda dengan infak & sedekah sunnah, yang golongan penerimanya lebih umum daripada zakat.
6. Hukum memberikan dana zakat langsung kepada mustahik yang dikenal boleh-boleh saja. Namun -menurut hemat saya- untuk mensinergikan antara keinginan ibu dengan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada, ibu bisa saja request ke amil zakat agar si mustahik yang ibu sampaikan dapat diberikan dana zakat. Kemudian LAZ dapat memberikan dana zakat tersebut kepada mustahik yang ibu sampaikan, setelah diadakah survey kelayakan terlebih dahulu. Sehingga terjalin sinergitas antara ibu dengan lembaga amil zakat untuk membantu kaum dhu’afa.
Demikian bu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A, M.M