Blog
Zakat Orang yang Berhutang
- Desember 20, 2013
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum wr wb
Saya karyawan swasta di sebuah perusahaan, setiap bulan saya harus mencicil pembelian mobil sebesar Rp. 2 jt, penghasilan saya 7 juta setiap bulannya, apakah cicilan ini mengurangi nishab zakat? dan apakah saya masih wajib zakat penghasilan?
Terimakasih
–Inal di Duri
Wa’alaikumussalam wr wb
Bapak Inal yang Allah muliakan, jika melihat kasus bapak di atas, maka bapak masih diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan atau zakat profesi. Sebenarnya hutang tidak secara mutlak dapat menghalangi seorang muslim membayar zakat. Hutang yang dapat mengurangi nishab pun tidak secara mutlak menjadi alasan seseorang tidak membayar zakat. Semangat yang harus dikembangkan adalah syiar membayar zakat, melatih diri untuk berzakat, agar muncul rasa kepedulian terhadap zakat. Menurut hemat saya, tidak lah berat bagi seorang muslim mengeluarkan 2,5% dari hartanya yang telah sampai nishab.
Penghasilan Rp. 7 juta perbulan sudah sampai nishab zakat profesi. Nishabnya 85 gr emas atau 653 kg beras. Jika yang dipakai nishab emas, maka dikeluarkan setelah satu tahun sebesar 2,5%, jika yang dipakai nishab zakat pertanian yaitu 653 kg beras, maka dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian/bulan sebesar 2,5%. (harga 1 gr emas= Rp ± 500 ribu, 1 kg beras= ±10 ribu).
Cicilan hutang mobil seperti di atas tidak menghalangi pembayaran zakat. Jika hutang cicilan mobil misalnya mengurangi nishab sekalipun, tetap tidak menghalangi seseorang berzakat, karena pada asalnya penghasilannya sudah sampai nishab, dan nishab berkurang karena adanya hutang cicilan mobil. Para ulama banyak yang berpendapat zakat profesi dihitung dari penghasilan kotor (brutto). Semoga zakat yang dibayarkan memberikan keberkahan harta di dunia.
Wallahua’lam bishawab.
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Konsultan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.