Blog
Zakat Kebun Sawit
- Desember 20, 2013
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum WR.WB ustadz,
Ust. Mohon penjelasan tentang zakat kebun sawit. Apakah dihitung per panen, per bulan atau per tahun. Berapa nisabnya? Jika ada beberapa kebun yg tidak sampai nisab, tapi jika digabungkan jadi sampai, apakah digabungkan?
Terima kasih,
Fakhrizal – Duri
Wassalamualaikum Wr, Wb
Bapak Fakhrizal yang Allah muliakan, terimakasih atas pertanyaannya.
Zakat kebun sawit tidak dijelaskan di dalam nash al-Quran maupun hadits, oleh karenanya para ulama berbeda pendapat ke atasnya. Ulama sepakat bahwa hasil kebun sawit ada zakatnya apabila sampai nishab. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal pengkategoriannya. Ada dua pendapat: Pertama, ada yang mengkategorikannya dalam kategori zakat pertanian. Kedua, ada yang mengkatergorikannya dalam kategori zakat perdagangan.
Apabila ia kategori zakat pertanian, maka zakatnya dikeluarkan di saat panen tiba, dan tidak perlu menunggu satu tahun (haul). Nishabnya adalah sama dengan nishab zakat pertanian, yaitu 653 kg. Jumlah yang dikelurkan adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pupuk. Jika tumbuhnya karena siraman air hujan, dan tanpa perawatan yang berarti zakatnya 10%.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” (Riwayat Bukhari).
Apabila dikategorikan zakat perdagangan, maka zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5%, nishabnya adalah 85 gram emas, dan berlaku satu tahun (haul).
Jika, saat panen sawit datang, namun hasilnya tidak sampai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat. Namun sebaliknya, jika saat panen dan sampai nishab, maka wajib zakat, walaupun terdiri dari beberapa kebun yang terpisah-pisah tempatnya, namun memiliki masa panen yang bersamaan. Yang menjadi perhatian Bapak adalah apakah saat (masa) panen datang, hasil sawit Bapak sampai nishab? Baik nishab pertanian atau nishab perdagangan (emas). Wallahu A’lam.
Contoh: Pak Ahmad mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya. Wallahua a’lam.
Wasalamualaikum Wr Wb
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Konsultan LAZNas Chevron Duri