Blog
Menyalurkan Dana Zakat ke Daerah Lain
- Februari 20, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bagaimana kalau dana zakat disalurkan ke suatu daerah yang bukan daerah asal pengumpulannya?
Syahrul, Duri
Wa’alikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara syahrul yang Allah muliakan
Mayoritas ulama sepakat bahwa dana zakat yang terkumpul disalurkan kepada para mustahik yang terdapat di daerah pengumpulan dana zakat tersebut. Ini adalah hukum asalnya. Misalnya amil di Duri menghimpun zakat dari muzakki Duri dan disalurkan kepada para mustahik di Duri. Sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Mu’az bin Jabal untuk mengambil zakat dari orang kaya Yaman dan menyalurkannya ke para mustahik Yaman. Hikmahnya agar terbangun solidaritas sosial di daerah tersebut, memperkecil jarak pemisah antara si kaya dan miskin, terjalinnya silaturahim antara si kaya dan miskin dan agar terpenuhinya kebutuhan mustahik di daerah itu, tanpa harus meminta ke daerah lain yang mungkin sulit dicapai.
Namun, tidak dilarang untuk memindahkan/mengalihkan penyaluran zakat ke daerah lain, ketika ada kemaslahatan besar dan syar’I, dengan rambu-rambu sebagai berikut:
- Adanya kebutuhan dhu’afa daerah lain yang sangat urgen dan mendesak.
- Menyalurkan hanya sebagian dari dana zakat yang terkumpul ke daerah luar yang membutuhkan, ketika masih adanya mustahik di dalam daerah tempat pengumpulan zakat yang membutuhkan.
- Dipastikan proses dan teknik penyaluran zakat ke daerah luar berjalan lancar dan aman.
Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat di suatu tempat lebih tepat menyalurkan dana zakatnya ke tempat itu juga. Apakah itu pada level lembaga pengelola zakat di cabang, kota/kab, provinsi, maupun nasional. Karena angka kemiskinan di Indonesia memang masih tinggi.
Wassalamualaikum wr.wb
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Pengawas Syariah di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.