Blog
Membayar Fidyah
- Juni 4, 2015
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak/Ibu, tahun kemarin istri saya tidak menjalankan puasa ramadhan karena sedang hamil dan sampai saat ini belum membayar fidyah karna masih menyusui.
Yang ingin saya tanyakan :
- perhitungan berapa saya harus bayar (dalam nominal uang)?
- kepada siapa saya harus membayar dan apakah bisa diwakilkan?
- apakah di laznas melayani pembayaran fidyah?
Saya tinggal di Duri camp, Krakatau 129.
untuk sarannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarkatuh
Terima kasih banyak Pak Hardiyanto atas pertanyaannya semoga Allah Swt memberikan yang terbaik atas keputusan yang kita lakukan hari ini.
Fidyah (فِـدْيَة) hukumnya adalah wajib. Sebagaimana Allah SWT berfirman. “.. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ ..”(البقرة [2] : 184)
“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Albaqarah [2] : 184).
1. Para ulama pada hakekatnya berbeda pendapat dalam hal pembayaran fidyah ada yang sangat menganjurkan mengganti puasa dengan puasa (Mengqodo) juga bukan dengan hal lainnya. Sedangkan imam syaf’i dan imam Abu Hanifah An-Nu’man menurut mereka boleh diganti dengan hal lain seperti membayar fidyah dengan syarat memang tidak mampu lagi melaksanakannya dan apabila melaksanakan puasa maka akan mengalami mudharat penyakit atau karena halangan menyusui yang berlanjut.
سعرالفدية عن كل يوم لم يتم صيامه يكون بإطعام مسكين وجبتين في اليوم، أو إعطاءه مقدار من القمح الكامل الذي يكفي إطعام مسكين مرتين في اليوم الواحد . (2/1 صاع عند الحنفية ، 1 صاع عند الشافعية و غيرهم) (الصاع= 3 كيلوغرام تقريبا)
$3.50يعتمد سعر الفدية على سعر القمح الكامل المحلي حيثما يسكن الشخص. أما في الولايات المتحدة فمقداره
. $7.00 وذلك حسب المذهب الحنفي. أما في المذاهب الأخرى كالشافعي فيساوي
Dari terjemahan “Contoh lain dinegara Amerika Serika bahwa bayar fidyahnya $ 3,5 menurut Abu Hanifah sedangkan menurut Imam Syafi’i bagi yang ingin membayar fidyah berjumlah $7 “
Karena menurut hanya imam Abu Hanifah An-Nu’man yang membolehkan fidyah dibayarkan dengan uang. Maka menurut Imam Abu Hanifah An-nu’man bahwa 1 sha’ = 1,5 Kg dengan harga beras yg dikonsumsi.
Sedangkan menurut imam syafi’i berijtihad 1 Sha’=3 Kg beras yang dimakan. Dan perhitungannya tergantung keadaan negara masing-masing. Maka jikalau harga beras 1 kg sama dengan Rp. 12.000. maka 3 kg X 12.000 =Rp. 36.000/Hari
Dari hasil ijtihad diatas kami mengambil kesimpulan bahwa sebaiknya bapak memilih hasil ijtihad dari imam Syafi’i. Akan tetapi apabila masih ada harapan berpuasa bagi istri bisa di qoda maka harus di qodo.
Didalam buku Subulussalam Imam As-shan’ani Muhammad bin Ismail Alkahlan [1059-1182H], Alfiqhul Islami Wa-adillatuhu Prof.Dr.Wahbah Zuhaili, Qulyubu Wa’amirah Syihabuddin Alqulyubi dan Syekh ‘Amirah.
Sebab-sebab yang wajib membayar fidyah disertai dengan qadha puasa sebagai berikut:
1. Menurut jumhur ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) bagi wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir anak yang disusui atau yang dikandungnya membahayakan, namun tidak membahayakan bagi dirinya sendiri, maka wajib fidyah dan qadha puasa, namun jika khawatir membahayakan diri dan anaknya maka yang diwajibkan hanya fidyah saja. Dan ketika sudah mampu harus mengqodo kembali.
2. Menurut jumhur ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib membayar fidyah dan qadha puasa bagi orang yang telat menggati puasanya yang tertinggal tahun lalu, yaitu puasa tahun lalu yang tertinggal belum terganti sedang puasa tahun ini sudah masuk berjalan, maka setelah selesai puasa berikutnya wajib diqadha puasa yang tertinggal dan wajib membayar fidyah.
3. Sedangkan Imam Syafi’i menambahkan syarat bagi yang telat membayar qadha puasa tahun lalu dan sudah memasuki puasa berikutnya, maka ia disamping wajib mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah ganda (berlipat) sebanyak puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun sebelumnya. Umpama, jika tahun lalu seseorang berutang puasa 2 hari yang belum dibayar sampai pada puasa berikutnya, maka ia wajib hanya mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan dan wajib membayar Fidyahnya.
2. Membayarnya sebaiknya yang bersangkutan dengan akad membayar fidyah dan diniyatkan untuk mengqodo (mengganti)
3. Alhamdulillah LAZNas menerima pembayaran fidyah agar lebih tertib
H. Mohd. Yusuf Hasibuan, Lc.
Syukran Wa Jazakumullah
Wassalamu’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh