Blog
Kunjungan Puslitbang Kemenag Pusat RI
- Agustus 12, 2015
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Peningkatan SDM

Kunjungan Puslitbang Kemenag Pusat RI untuk Pengumpulan Data Lapangan pada Kegiatan Penelitian Eksistensi LAZ Pasca Judicial Review UU Zakat No. 23 tahun 2011 H.
Dalam kunjungan tersebut hadir Bp. Agus Mulyono, S.Sos, Bp. H.Fatchan Kamal, S.Sos, Bp. Budi Suhari (GM LAZNas Chevron), Bp. Nuryasin (Direktur LAZ Swadaya Ummah Riau).
Pihak Puslitbang Kemenag pusat RI memberikan lembar qusioner yang berisi pertanyaan seputar :
Kendala apa yang dihadapi LAZ menghadapi UU yg akan diberlakukan thn 2016.
Sejauh apa peran Kanwil Kemenag Propinsi bersosialisai, membantu dan membimbing LAZ.
Apa harapan LAZ dalam rencana pemberlakuan UU No.23 th 2011 di tahun 2016.
Pada jawaban lembar quisioner dan wawancara, kita menyampaikan kepada pihak Kemenag RI bahwa minim dan pasif sekali dari pihak Kanwil Kemenag Propinsi memberikan bimbingan dan koordinasi kepada LAZ utk bagaimana bisa menyesuaikan dan menyiapkan diri menghadapi penerapan UU Zakat No.23 thn 2011 di tahun 2016 mendatang.
Harapan kita para pegiat Zakat terutama dari LAZ bahwa penerapan UU Zakat tersebut janganlah menjadi membatasi upaya masyarakat dalam menghidupkan syari’at zakat dan pemberdayaan masyarakat miskin dengan membekukan bahkan menutup LAZ yg belum memenuhi syarat dan kriteria utk memperoleh izin operasional. Karena ratusan ribu kaum miskin yang sudah dibina akan terlantar dan perintah syari’at zakat (QS. At Taubah 103) akan meredup dan terhenti.
Sebaiknya pihak pemerintah memaksimalkan pembinaan organisasi pengelola zakat di seluruh Indonesia dan bersama-bersama dengan masyarakat organisasi pengelola zakat membangun syar’iat zakat dan membangun perekonomian masyarakat miskin dgn potensi zakat yang ratusan triliyun di Indonesia.