Blog
Kewajiban Zakat Penghasilan
- Desember 20, 2013
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Assalamualaikum wr wb
Ust, ada sebagian kecil kalangan yang meragukan kewajiban zakat profesi atau penghasilan, padahal sudah dilaksanakan di Indonesia, jadi mohon pencerahannya ust?
Terimakasih
–Zul di Duri
Wa’alaikumussalam wr wb
Sudara Zul yang Allah muliakan,
Zakat profesi/penghasilan hukumnya wajib, hal ini berlandaskan dari al-Quran, hadits, dan Ijma’ (konsensus) ulama. Di dalam surah al-Baqarah: 267 Allah berfirman: “Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” Di antara hasil usaha yang baik lagi halal adalah penghasilan yang diterima seseorang. Kata perintah di dalam ayat di atas menunjukkan kewajiban. Maka zakat penghasilan hukumnya wajib melalui dalil umum di atas. Firman Allah dalam surah al-baqarah ayat 219: “… Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’…” Penghasilan apabila telah lebih dari nishab dan kebutuhannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sabda Rasulullah SAW:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda: ‘Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan (apa yang dibutuhkan)…” (HR. Ahmad). Kesepakatan ulama menunjukkan bahwa zakat penghasilan itu wajib, seperti pendapat mayoritas mazhab yang empat, ulama-ulama muta’akkhirin, hasil Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait 29 Rajab 1404, fatwa MUI no. 3 tahun 2003, dll.
Wajibnya zakat penghasilan/profesi dikuatkan dengan Prinsip keadilan dalam Islam. Sungguh dirasakan tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam bila petani dan pedagang kecil yang penghasilannya kecil diwajibkan membayar zakat, sementara seorang eksekutif, konsultan, dan profesional lain yang gajinya dapat mencapai puluhan juta tidak diwajibkan membayar zakat.
Mengenai hal teknis pelaksanaan zakat penghasilan memang terdapat perbedaan ulama, seperti soal kadarnya, nishabnya, waktu pelaksanaannya. Namun tentang hukum wajibnya zakat penghasilan, itu sudah menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Selama teknis pelaksanaan zakat penghasilan tersebut ada dalil syariatnya dari sumber-sumber yang kompeten, maka ia dibolehkan, dan perbedaan pendapat yang ada pada prinsipnya akan memudahkan dan membantu ummat Islam dalam teknis pengeluaran zakat penghasilan, bukan menyesakkan.
Oleh karena itu, sangat ironis jika pada hari ini masih ada sebagian kecil masyarakat yang menolak zakat penghasilan, dan pendapat tidak wajibnya zakat penghasilan adalah sangat lemah. Wallahu a’lam bishawab.
Wasalamualaikum Wr Wb
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A
Konsultan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas) Chevron Indonesia.