Blog
GERAKAN WAKAF UANG
- April 14, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi)
Wakaf adalah menahan harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah untuk kemaslahatan dhu’afa dan kaum muslimin. Diantara harta benda wakaf (objek wakaf) yang diatur dalam fikih Islam dan UU Wakaf no 41 tahun 2004 adalah wakaf benda bergerak yaitu uang. Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang untuk kemaslahatan dhu’afa dan kaum muslimin. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Akhir-akhir ini pembahasan mengenai wakaf uang merebak di kalangan muslim Indonesia. Karena biasanya wakaf yang dilakukan di Indonesia dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, yang dikelola secara tradisional, asetnya besar namun perkembangannya lambat. Melalui gerakan wakaf uang dapat mengoptimalkan dan melestarikan kesejahteraan umat. Sebenarnya pembahasan tentang wakaf uang sudah lama disampaikan oleh para ulama Islam terdahulu, seperti Imam Al-Zuhri, sebagian ulama mazhab Syafi’I, mazhab Hanafi.
Sebagai contoh apabila wakaf uang dapat diimplementasikan, maka akan ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Jika saja terdapat 25 juta masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 2,5 triliyun setiap bulan (Rp 30 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 250 miliar setiap bulan (Rp. 3 triliyun per tahun). Apakah ini realistis? Dana sebesar ini dapat membantu dhu’afa dan kerja-kerja sosial umat Islam dalam bidang pendidikan, kesehatan. Atau bisa juga digunakan sebagai modal usaha. Kaum kecil dapat menikmati pahala abadi wakaf.
Minimal ada 4 (empat) manfaat wakaf uang:
- Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu;
- Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian;
- Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga Pendidikan Islam dan menggaji tenaga pendidik dan karyawannya;
- Pada gilirannya, InsyaAllah Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonominya, tanpa harus bergantung pada dana dari pemerintah yang semakin terbatas.
Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah generasi awal yang mencontohkan gerakan wakaf ini. Pada masa Jahiliyah tidak dikenal wakaf, lalu Rasulullah SAW yang memperkenalkannya, meyerukannya dan menganjurkannya, sebagai sebuah kebaikan yang diberikan kepada fakir miskin dan kepada orang yang membutuhkan. Imam Nawawi bahkan berkata bahwa wakaf merupakan ciri khas Islam. Lihatlah bahwa sahabat Umar bin Khathab telah mewakafkan tanahnya di Khaibar, Usman bin Affan telah membeli sumur (sumber air) Rumat di Madinah dan mewakafkannya kepada kaum muslimin. Jabir berkata: “Tidak ada seorang pun di antara para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) melainkan dia akan mengeluarkan hartanya untuk wakaf.”
Sungguh para generasi awal Islam telah mencontohkannya kepada kita. Di antara keistimewaan wakaf adalah Pertama, terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari sisi Wakif (orang yang mewakafkan). Kedua, terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin. Ketiga, terus-menerusnya manfaat hingga generasi yang akan datang tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya. Demikian pula, wakif akan mendapat pahala yang terus-menerus dan berlipat-lipat. Subhanallah,,sungguh istimewanya wakaf!
Oleh karena itu, marilah kita berwakaf! LAZNas Chevron Indonesia, sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf siap menerima pemberian ibadah berupa wakaf uang, yang akan dikelola sesuai syariat Islam dan dirasakan manfaatnya bagi dhu’afa dan kaum muslim. Ini adalah potensi ekonomi Umat yang masih perlu dikembangkan. Wallahu a’lam.
Penulis: J. Ardan Mardan, Lc., M.A