Blog
Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid dan Sekolah
- Juli 14, 2015
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah

Tanya :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz Ardan dan Ustadz Yusuf apakah boleh zakat untuk membangun masjid dan sekolah? Asnaf kah itu ? (Fikly @KLO)
Jawab :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Huruf ‘lam’ (ل) dalam firman Allah Q.S. Al Taubah: 60 menunjukkan makna ‘kepemilikan’. –>
…للفقراء والمساكين….
Artinya : Sesungguhnya zakat itu milik fakir, miskin,…
Kepemilikan itu bermakna kepemilikan terhadap benda/barang & kepemilikan ‘manfaat’ dari benda/barang.
Maknanya bahwa fuqara dan masakin boleh menerima zakat berupa fisik (benda) ataupun non fisik (manfaatnya). Kalau penyaluran zakat berupa sebentuk barang sudah difahami.
Namun jika yang disalurkan adalah manfaat dari suatu barang (sarana prasaran), ini dibolehkan, dengan syarat bahwa memang sangat dibutuhkan oleh dhuafa, hanya dimanfaatkan oleh dhuafa tidak yang lainnya, pengelolaan terhadap barang tersebut di bawah kendali amil dimana jika suatu saat diperlukan dana operasional/peremajaan maka amil mampu melakukannya.
Demikian penjelasan saya pak..
Wallahu a’lam bishawab.
(Dewan Syariah LAZNas Karyawan Muslim Chevron Indonesia)