Blog
Berzakat Menggunakan Tahun Hijriyah atau Miladiyah?
- September 27, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Konsultasi Syariah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ada keraguan saya tentang syarat haul pada zakat harta, apakah dengan memakai patokan penanggalan Miladiyah (Masehi) atau Hijriyah untuk penentuan 1 tahun (haul)nya? Mohon penjelasannya ust.
Terima kasih,
Zul-Duri
Saudara Zul yang Allah muliakan,
Benar bahwa Rasulullah telah menetapkah haul atas pengeluaran zakat harta. Namun, penentuan haul menggunakan waktu tahun hijriyah atau miladiyah? berikut penjelasannya:
Penentuan waktu dalam Islam pada asalnya menggunakan waktu tahun Hijriyyah dan bulan Qomariyyah, hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Pertama, Firman Allah SWT QS. Al-baqarah ayat 189:
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “(Hilal) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.”
يَسْعَلُو نَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِىَ مَوَاقِيتُ لِلنَّسِ وَاَلْحَجِّ
Imam Syafi’I menyebutkan bahwa Allah telah menjadikan hilal sebagai waktu-waktu dalam perjalanan hari, bulan dan tahun. Imam Ibn Taimiyyah juga mengomentari ayat di atas , “Hilal adalah tanda-tanda waktu bagi manusia, dan ini berlaku umum dalam segala urusan mereka di dunia.” Haji, puasa, masa iddah, dan akad-akad lainnya yang menggunakan waktu harus memakai penganggalan Qamariyah (Hijriyah).
Kedua, Firman Allah SWT Q.S Al-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah.”
Imam al-Qurthubiy mengatakan, “Wajib menggunakan bilangan bulan dan tahun yang dikenal oleh bangsa Arab, yaitu Qamariyah, sebagaimana ayat diturunkan, tidak dengan bilangan bulan yang digunakan Romawi dan Qibtiy.”
Fakhr al-Razi mengatakan, “Keharusan bagi kaum muslimin menjadikan bilangan bulan dalam Islam (Qomariyah) pada praktik jual beli mereka, masa pembayaran hutang mereka, haul zakat mereka, dan hukum-hukum lainnya.”
Ketiga, Hadits Rasulullah SAW:
إذا رأيتم الهلال فصو موا، وإذا رأيتموه فأ فطر وا ، فإن غم عليكم فصو ا شلاشين يو ماً
“Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Ramadan), maka hendaklah engkau memulai puasa. Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Syawal), maka hendaklah engkau berhenti puasa. Dan apabila tertutup awan, maka hendaklah engkau berpuasa selama 30 hari” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah SAW menjadikan hilal sebagai tanda masuk dan berakhirnya bulan, seperti -dalam teks hadits- waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan.
Keempat, Lajnah Daimah Saudi Arabiyah telah berfatwa bahwa tahun untuk pengeluaran zakat adalah tahun Hijriyah dan bulan Qamariyah (fatwa no. 9410)
Dari keempat dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal perhitungan haul dalam syarat zakat harta adalah menggunakan tahun Hijriyyah dan bulan Qomariyyah.
Namun, ada pendapat dari Bait Zakat Negara Kuwait pada tahun 1423 H, yang menjelaskan bahwa tetap menjaga pelaksanaan waktu hijriyyah/Qomariyyah dalam pengeluaran zakat, namun apabila ada kesulitan yang signifikan untuk menggunakannya, dengan sebab-sebab seperti budaya penanggalan di daerah kerja, pemerintahan bahkan Negara menggunakan tahun miladiyah dan bulan Syamsyiyyah, maka dibolehkan untuk memakai penanggalan tersebut untuk pembayaran zakat harta, yang jumlah harinya lebih banyak dari jumlah hari tahun Hijriyyah.
Islam agama solutif, yang senantiasa memberikan solusi agar kita tetap dapat melaksanakan rukun Islam Zakat. Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.
H. J. Ardan Mardan, Lc., M.A, M.M
Pengawas Syariah