Blog
BERGERAK DARI MEMBAYAR KEWAJIBAN KEPADA MENYIMPAN TABUNGAN
- Mei 19, 2014
- Posted by: LAZNas Chevron
- Category: Peningkatan SDM

“BERGERAK DARI MEMBAYAR KEWAJIBAN KEPADA MENYIMPAN TABUNGAN”
oleh :Agus Saepul Dahlan
Direktur LAZNas Chevron Indonesia
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudaraku yang dirahmati Allah Swt.
Ketika kita membayar zakat, itu adalah membayar kewajiban mengeluarkan harta orang lain (Mustahik) yang Allah titipkan kepada kita. Ketika kita membayar infaq dan wakaf maka kita sedang menabung untuk kehidupan kita kelak di akhirat. Tabungan itu berbeda dengan tabungan di dunia yang ada ujung dari keuntungannya, sedangkan tabungan ini akan terus “berbunga” sepanjang masa sampai hari Kiamat sehingga walaupun kelak kita sudah tiada, tabungan itu terus mengalir kepada si Penabung sampai hari Kiamat. Amat sangat menguntungkan bukan? Membayar Infaq dan Wakaf secara bulanan dengan pemotongan langsung gaji sangat memudahkan kita karena menjadi ringan dan “tidak terasa” pemotongannya. Mari kita bergerak dari membayar kewajiban kepada membayar tabungan abadi..
Zakat adalah suatu kewajiban ke-Islaman kita dimana termasuk dalam rukun Islam yang lima. Perintah zakat di dalam Al Qur’an sejajar dengan perintah sholat. Artinya sudah sewajarnya dan seharusnya apabila seseorang yang hartanya sudah mencapai nishab dan haul zakat yang memenuhi persyaratan wajib zakat, mengeluarkan dan melepas harta tersebut dari tangannya. Karena harta bagian zakat itu hukumnya bukan lagi bagian hak miliknya, namun adalah bagiah hak orang lain yang masih ada di tangannya.
Namun apabila kita bicara tentang amalan infaq dan wakaf tentulah ini merupakan suatu amalan yang lain yang lebih tinggi lagi nilainya dari kewajiban zakat. Karena amalan infaq dan wakaf ini merupakan amalan sunnah yang ditunaikan bukan karena kewajiban atas diri, melainkan amalan tambahan yang secara vertikal dalam rangka mendekatkan diri seseorang kepada sang penciptanya yaitu Allah Swt dan secar horizontal adalah bentuk kasih sayang kita kepada sesama.
Allah Swt berfirman di dalam Al Qur’an :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui ” (Q.S. Ali Imran : 92)
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir tumbuh seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan, bahkan ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Selain dasar dari Al-Quran dan Hadis, para ulama telah sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Infaq dan wakaf (fi sabilillah) yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan dan kesejahteraan umat serta kepentingan kaum muslim yang membutuhkan, merupakan amalan shodaqoh jariyah yang pahala amalannya tidak terputus dan mengalir terus menerus seperti yang ditegaskan dalam hadits :
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, dan kecuali tiga (macam), yaitu shodaqah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Hadits Nabi SAW yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
LAZNas Chevron Indonesia sebagai lembaga yang menghimpun, mengelola dan memberdayakan manfaat ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf) menghimbau kaum muslim karyawan Chevron untuk menebarkan kasih sayang kita kepada sesama saudara kita yang kurang beruntung dalam kehidupannya dengan mengambil bagian dalam amalan mulia ini berupa bentuk ; Infaq, Shodaqoh dan Wakaf selain menunaikan kewajiban zakatnya.
Ada banyak perbedaan manfaat dari dana infaq dan wakaf yang terhimpun dibanding dengan zakat antara lain ; bahwa dana infaq dan wakaf lebih flexible dalam pemanfaatannya, sedangkan zakat hanya diperbolehkan peruntukkannya kepada delapan golongan ashnaf yang berhak menerima manfaatnya.
Ada banyak hal kegiatan sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi umat Islam yang lebih luas yang perlu diberdayakan dengan manfaat infaq dan wakaf ini. Dari dana infaq dan wakaf kita bisa bangun sarana fasilitas fisik umat. Bahkan sarana ekonomi produktif yang bisa berkembang dan menghasilkan sebagaimana di Mesir berhasil dengan kegiatan Wakaf Produktifnya sehingga bisa membangun sarana dakwah dan pendidikan seperti Universitas Al Azhar Cairo.
Alhamdulillah, LAZNas Chevron Indonesia sejak tahun 2010 sudah menerima dan memanfaatkan dana infaq dan wakaf dari kaum muslim karyawan muslim Chevron untuk kepentingan perkhidmatan kepada umat dan kaum muslim dhu’afa seperti ; tanah (+ 600 m2) dan bangunan rumah di Jalan Aman No. 34 Kopelapit Duri sebagai kantor Pusat Perkhidmatan LAZNas Chevron Cabang Duri dan satu unit mobil Everest 4×4 senilai Rp.160 juta sebagai mobil operasional perkhidmatan kepada umat.
Alhamdulillah pada tanggal 13 Mei 2014 juga telah dilakukan penandatanganan surat serah terima tanah wakaf milik dari Bapak Katmuji (Wakif) yang beralamat Jalan Perjuangan Gg. Revolusi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berukuran 1.225 M2 kepada penerima amanah wakaf, Nazir Wakaf LAZNas Chevron Rumbai Bapak Adi Sarjono di kantor KUA, Kecamatan Rumbai yang dihadiri oleh Kepala KUA Rumbai sebagai perwakilan Badan Wakaf Indonesia tingkat Kecamatan. Tanah wakaf ini diperuntukkan oleh wakif untuk wadah pembangunan sarana pendidikan/sekolah anak dhu’afa yang akan dikelolan oleh Nazir Wakaf LAZNas Chevron Rumbai.
Gambar serah terima tanah wakaf dari Bapak Katmuji (Wakif)
kepada Bapak Adi Sarjono (Nazhir Wakaf LAZNas Chevron Rumbai)
LAZNas Chevron Indonesia saat ini mempunyai niat dan hajat besar untuk membangun sarana umat Islam terutama untuk kepentingan kaum dhu’afa, dakwah, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi umat. Ada beberapa rencana besar yang akan diwujudkan oleh LAZNas Chevron Indonesia dari penghimpunan dana infaq dan wakaf ini antara lain :
1. Pembangunan sarana berupa tanah dan gedung Pusat Perkhidmatan LAZNas Chevron Indonesia di masing-masing cabang.
2. Pembangunan sarana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dhu’afa di masing-masing cabang LAZNas Chevron Indonesia. Dalam waktu dekat ini sarana PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) ini akan diwujudkan di Duri berupa PKBM Bee Star dan di Rumbai PKBM Ar Ruhama.
3. Sarana dan prasarana kegiatan usaha produktif untuk kelompok usaha dan industri dhu’afa di masing-masing cabang.
4. Mobil operasional serbaguna (bisa sebagai ambulan) di masing-masing cabang LAZNas Chevron Indonesia.
Untuk itu dalam pesan tulisan ini kembali kami menghimbau kepada kaum muslim karyawan Chevron untuk memberikan kepedulian kepada niat dan hajat besar ini. Semoga apa yang kita berikan dan keluarkan nafkah berupa shodaqoh, Infaq dan wakaf di jalan Allah ini bisa membangun ukhwah Islamiyah sesama kita dan mendapat berkah terhadap kehidupan kita sehingga akan memajukan umat Islam di masa datang.
Mari kita meraih kemenangan dan kebajikan sempurna serta berkasih sayang dengan sesama melalui infaq dan wakaf.
Salurkan infaq dan wakaf anda berupa uang secara rutin melalui melalui Salary Allotment Program infaq dan atau wakaf LAZNas Chevron Indonesia, dengan mengunjungi tautan : https://charisma.ibu.chevron.net/Personal/SALOT/SessionTimeOut.aspx
Semoga pahala amal shodaqoh jariyahnya mengalir selama-lamanya.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui ” (Q.S. Ali Imran : 92)
Jazakumullah Khairan Katsira
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Agus Saepul Dahlan.